Hal tersebut tertuang dalam Konvensi ILO No 133 tentang upah minimum. Dan di Indonesia, di dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan maupun UU No 6/2023 tentang Cipta Kerja, upah minimum diatur dengan tegas harus dinaikkan setiap tahunnya.
"Artinya beliau kurang mendapat informasi yang baik atau kurang memahami situasi buruh Indonesia. Sungguh sangat disayangkan," pungkas Arnod.
Baca Juga:
Biodata Arnod Sihite Ketua Umum Parsadaan Toga Sihite Boru Sedunia: Aktivis dan Politisi
Sebelumnya, Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto buka suara soal arah kebijakan pemerintah terkait upah buruh di Tanah Air. Prabowo memperingatkan agar buruh tak menuntut lonjakan upah sampai menekan perusahaan.
Seperti diketahui, pembahasan penetapan upah minimum buruh saat ini sedang dilakukan, untuk menentukan besaran kenaikan tahun 2024.
"Kita akan bicara ke pemimpin buruh. Sudah subsidi BBM, listrik, sekolah, kemudian kita akan kasih makan siang, dan angkutan di kota-kita besar, bila perlu akan subsidi 100%. Untuk orang yang butuh," kata Prabowo dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia yang diselenggarakan oleh INDEF dan CNBC Indonesia, Rabu (8/11/2023).
Baca Juga:
Soal Kisruh Kadin, Andi Gani Yakin Jokowi Tak Cawe-cawe
"Karena BBM kita dari dalam negeri. Jadi kita bantu pengusaha dan buruh. 'Ke buruh, hai buruh, angkutan akan kita bebaskan supaya kerja ringan. Jadi jangan kau tuntut pengusaha, nanti pidana'. Kita bicara ke pemimpin buruh. Jangan mencoba mencekek-cekek," tegasnya.
"Kalau pengusaha ditekan-tekan, gampang sekali pindah ke Kamboja, Bangladesh," cetus Prabowo.
Sementara itu, sejumlah kelompok dan serikat buruh telah mengajukan tuntutan agar upah tahun 2024 dinaikkan sebesar 15%.