Selain itu, pendaftar harus terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional desil 1 sampai desil 4 atau melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari pihak berwenang.
Untuk mendukung proses pendaftaran, sejumlah dokumen perlu disiapkan oleh calon peserta.
Baca Juga:
KIP Kuliah Bisa Dihentikan, Ini 9 Alasan yang Harus Diwaspadai Mahasiswa
Dokumen tersebut meliputi KTP dan Kartu Keluarga.
Pendaftar juga harus menyiapkan rapor sebagai bukti capaian akademik.
Bukti kepemilikan KKS, KIP, atau SKTM turut menjadi syarat pendukung pendaftaran.
Baca Juga:
Per 31 Oktober Pemerintah Segera Tutup KIP Kuliah, Cek Syaratnya di Sini
Selain itu, calon peserta wajib melampirkan foto kondisi rumah bagian depan dan dalam.
Sertifikat prestasi akademik maupun nonakademik juga dapat disertakan untuk melengkapi berkas pendaftaran.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.