-Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
-Tidak pernah dipidana dengan penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
Baca Juga:
BKPSDM Nias Barat Tampik Isu Mutasi PNS karena Pemaksaan dan Dendam Politik
-Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta
-Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian NKRI
-Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
Baca Juga:
PNS Malas Akan Dipermalukan di Sosmed, Dedi Mulyadi Tegaskan Aturan Baru
-Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
-Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
-Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah