'Selain itu, jika ada anggota yang melakukan pelanggaran, harus segera diproses dan ada punishment sebagai efek jera. Pimpinan juga harus memberikan contoh tindakan yang baik bagi seluruh anggota," tuturnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram (STR) setelah kasus oknum polisi membanting mahasiswa di Tangerang, Banten, hingga polisi lalu lintas (polantas) menganiaya pengendara sepeda motor di Sumatera Utara.
Baca Juga:
Ketua Kompolnas Budi Gunawan Akui Kasus Firli Bahuri Bukan Perkara Mudah
Sigit meminta para kapolda menindak tegas para anggota yang melakukan pelanggaran dengan menggunakan kekerasan secara berlebihan.
"Benar," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Senin (18/10/2021).
Telegram itu bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021. Surat telegram tersebut diterbitkan dan ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga:
Menko Polhukam dan Kompolnas Bersatu, 20 Pokja Dibentuk untuk Berantas Judi Online
Melalui surat telegram tersebut, Sigit menyoroti 3 kasus kekerasan yang dilakukan anggota Polri baru-baru ini.
"Satu, kasus Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan, Polda Sumut, yang diduga tidak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus penganiayaan. Dua, pada tanggal 13 Oktober 2021, terjadi kasus anggota Polresta Tangerang Polda Banten membanting mahasiswa yang melakukan unjuk rasa. Tiga, pada tanggal 13 Oktober 2021, terjadi kasus anggota Satlantas Polresta Deli Serdang Polda Sumut melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor," tulis Sigit. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.