WahanaNews.co | Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan aplikasi pelaporan "go Anti Money
Laundering" (goAML) pada Senin (1/2/2021).
Aplikasi
goAML menggantikan Gathering Reports and
Information Processing System (GRIPS) yang lebih dulu digunakan.
Baca Juga:
Puluhan Siswa SMP Terpapar Terorisme, Pendiri NII Crisis Center: Targetnya Orang-orang Cerdas
"Sejak
tanggal 1 Februari 2021, seluruh laporan yang disampaikan kepada PPATK oleh pihak
pelapor wajib disampaikan melalui aplikasi goAML," kata Kepala PPATK, Dian
Ediana Rae, dalam keterangan tertulis, Senin (1/2/2021).
Pihak pelapor
yang dimaksud yakni penyedia jasa keuangan (PJK), penyedia barang dan/atau jasa
lainnya (PBJ), serta dari kalangan profesi.
Sementara,
laporan yang disampaikan berupa Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM),
Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), Laporan Transaksi Keuangan Transfer
Dana dari dan ke Luar Negeri (LTKL).
Baca Juga:
Diduga Terlibat Terorisme, Siswa 19 Tahun di Gowa Ditangkap Saat Beli Air Galon
Lalu,
Laporan Transaksi (LT), Laporan Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran
Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia (LPUTLB).
"Bila
terdapat penundaan transaksi atau permintaan penghentian transaksi maka Berita
Acara Penundaan Transaksi dan Berita Acara Penghentian Transaksi disampaikan
juga melalui aplikasi goAML," tuturnya.
Adapun
aplikasi goAML dikembangkan United
Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan telah disesuaikan dengan
kebutuhan Indonesia.