WahanaNes.co, Jakarta - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan diperiksa Polda Jambi sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana akuisisi Rp146 miliar dari PT Mendahara Agrojaya Industri (Maji), anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI.
Mantan menteri BUMN 2011-2014 itu tiba di Mapolda Jambi pada Senin siang (02/10/23).
Baca Juga:
Korupsi LNG Pertamina, KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru
"Kebetulan pada saat akuisisi itu, beliau menjabat Menteri BUMN. Perkara ini sedang ditangani Polda Jambi. Penyidik perlu menggali kembali karena ada hal-hal yang dipertanyakan pada saat beliau menjabat," ucap Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman.
Salah satu yang ditanyakan tim penyidik Polda Jambi ialah mengenai persyaratan persetujuan akuisisi.
Kerugian negara yang timbul akibat kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp73 miliar.
Baca Juga:
Tindakan Karen Agustiawan Rugikan Negara, Hakim Vonis 9 Tahun Penjara
Sejauh ini, Polda Jambi sudah menetapkan satu orang tersangka, yakni Iskandar Sulaiman, Mantan Direktur PTPN VI. Ade menyatakan ada beberapa orang lagi yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami akan menetapkan beberapa orang tersangka. Kami belum menyampaikan berapa orang yang dimaksud," kata Ade.
Sebelumnya, Dahlan Iskan juga diperiksa oleh KPK dalam kasus berbeda pada 14 September lalu. Akan tetapi, kasus yang dimaksud sama-sama terjadi saat Dahlan menjabat sebagai Menteri BUMN.