Menteri Keuangan Sri Mulyani
memperkirakan alokasi perpanjangan anggaran dana Otsus akan mencapai Rp 234
triliun, hampir dua kali lipat dari dana Otsus dan dana tambahan infrastruktur
(DTI) selama periode 2002-2021 untuk kedua propinsi tersebut.
Sri Mulyani juga merencanakan agar alokasi
anggarannya ditingkatkan dari sebelumnya hanya 2 persen menjadi 2,25 persen
dari Dana Alokasi Umum (DAU), yang juga tertuang pada revisi UU Otsus.
Baca Juga:
Derap Pembangunan 23 Tahun Otonomi Khusus di Papua, Refleksi dan Capaian di Papua Barat Daya
Di sisi lain, banyak pihak mengkritik
keefektifan dari program Otsus untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Papua dan Papua Barat, di samping indikasi penyelewengan dana seperti yang
disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Polri.
Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan
Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) menilai RUU Otsus sebagai keputusan sepihak.
Ratusan organisasi yang tergabung
dalam Petisi Rakyat Papua (PRP) pun mengklaim sudah sekitar 18 persen dari
penduduk Papua yang secara terbuka menyatakan menolak Otsus.
Baca Juga:
Derap Pembangunan 23 Tahun Otsus di Papua, Refleksi dan Capaian di Papua Barat Daya
Perbedaan pandangan mengenai RUU Otsus
pun memunculkan berbagai pertanyaan.
Bagaimana kondisi Papua dan Papua
Barat sebenarnya menurut indikator kesejahteraan dan pembangunan?
Lalu, langkah apa yang sebaiknya
diambil untuk menyelesaikan akar permasalahan di Papua dan Papua Barat?