BPS mencatat, kedua provinsi ini
secara konsisten pula menjadi provinsi yang termiskin di Indonesia dalam dua
dekade terakhir, meskipun persentase penduduk miskin menurun dari 41,80 persen
pada tahun 2002 menjadi 26,8 persen pada semester II 2020.
Angka kemiskinan di provinsi-provinsi
tersebut juga dua kali lipat lebih tinggi dari persentase penduduk miskin
nasional.
Baca Juga:
Derap Pembangunan 23 Tahun Otonomi Khusus di Papua, Refleksi dan Capaian di Papua Barat Daya
Tentang ini, para peneliti di pusat
kajian DPR, Suhartono dan Satya, mencatat bahwa tingginya angka PDRB lebih
menunjukkan kontribusi kegiatan berbasis sumber daya alam, seperti migas dan
pertambangan.
"Hal ini menunjukkan bahwa secara riil
transfer Dana Otsus yang besar ke Provinsi Papua belum mampu secara efektif
menyentuh aspek kemiskinan dan IPM yang menggambarkan dampak pembangunan pada
masyarakat Papua yang lebih luas. PDRB dari migas dan pertambangan tidak
sepenuhnya menggambarkan aktivitas seluruh lapisan masyarakat Papua," tulis
para peneliti kajian tersebut.
Baca Juga:
Derap Pembangunan 23 Tahun Otsus di Papua, Refleksi dan Capaian di Papua Barat Daya
Akar Permasalahan
Ada beberapa alasan mengapa dana otsus
belum menyejahterakan Papua dan Papua Barat.
Ketua Tim Kajian Papua untuk Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia (LIPI), Adriana Elisabeth, menilai otsus masih dibayangi
masalah pengelolaan dana yang buruk akibat kurangnya transparansi dan
akuntabilitas, sehingga dana otsus pun menjadi kurang efektif.