Kemudian, pemerintah perlu
mengidentifikasi kebutuhan riil masyarakat Papua dan Papua Barat dan mencari
solusinya, jelas Adriana.
Misalnya, jika suatu wilayah memiliki
sekolah tetapi tidak memiliki pengajar yang memadai, maka pemerintah sebaiknya
membiayai guru-guru di daerah tersebut.
Baca Juga:
Institut USBA Soroti Keppres No. 110P Tahun 2025: “Duplikasi Kelembagaan dan Sentralisasi Baru di Bawah Nama Otsus”
"Mau ada otsus, mau tidak ada
otsus, itu [pemenuhan kebutuhan dasar] kan permasalahannya," ujarnya.
Dalam aksi penolakan perpanjangan
program Otsus baru-baru ini, orator bernama Ambrosius Mulait menegaskan bahwa
pemerintah wajib memastikan layanan kesehatan, pembangunan, dan infrastruktur
bagi rakyat Papua.
Para peserta aksi menilai otsus
merupakan agenda politis pemerintahan belaka.
Baca Juga:
Gibran Nyatakan Siap Ditempatkan di Papua, Meski Keppres Belum Terbit
"Otsus hanya menutupi dosa-dosa
pemerintah Jakarta," kata Ambrosius pada Rabu (24/2/2021), seperti yang
dilaporkan CNNIndonesia.
BPK juga dalam laporannya menyarankan
pemerintah untuk meningkatkan Kerjasama dengan Majelis Rakyat Papua (MRP), yang
dianggap sebagai representasi kultural orang asli Papua, dalam pengawasan
penggunaan dana Otsus.