WahanaNews.co, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan Komisioner nonaktif KPK Firli Bahuri tidak memberi alasan yang jelas mengenai ketidakhadirannya dalam pelaksanaan sidang kode etik dan pedoman perilaku pada Rabu (20/12/23).
"Tadi persidangan sudah berjalan ya sampai dengan pukul 16.30 WIB tanpa kehadiran Firli. Firli tidak hadir, alasannya ya enggak jelas juga," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantornya, Jakarta, Rabu (20/12/23).
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Tumpak menuturkan persidangan tetap dilanjutkan meskipun Firli selaku terperiksa tidak hadir. Hal itu, terang dia, berdasarkan kesepakatan yang diambil majelis etik Dewas KPK beberapa waktu lalu.
"Firli sudah dua kali tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Sesuai dengan ketentuan yang ada pada kami, kalau sudah dua kali tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka persidangan tetap dilanjutkan. Artinya, dia tidak menggunakan hak untuk membela dirinya," kata Tumpak.
"Berarti dia rugi karena tidak bisa membela dirinya. Mungkin keterangan orang-orang ini [saksi-saksi] keliru, dia [Firli] tidak bisa membantah," sambungnya.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Pada hari ini, majelis etik Dewas KPK memeriksa 12 saksi dalam sidang kode etik dan pedoman perilaku Firli.
Mereka terdiri dari empat pimpinan KPK serta pihak dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) turut diperiksa.
Sidang kode etik akan digelar maraton setiap hari kecuali akhir pekan. Dewas KPK menargetkan bisa mengambil keputusan sebelum pergantian tahun.
Proses yang sedang berjalan ini berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli. Pertama terkait pertemuan dengan SYL.
Kedua, harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang. Ketiga, penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
[Redaktur: Sandy]