WahanaNews.co | Seorang pria BEM (34) warga Desa Parbagasan, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap petugas Polres Toba, karena Diduga telah mencabuli bocah 6 tahun
Kasi Humas Polres Toba, Iptu B Samosir membenarkan telah mengamankan seorang pelaku pencabulan. "Iya, ada diamankan," ujarnya, Sabtu (24/9/2022).
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Peristiwa itu terjadi ketika pelaku BEM mengajak korban JB untuk menemani anak pelaku mandi di Pinggiran Sungai Sosor Dolok, Desa Parbagasan, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, Sumut.
"Saat di TKP, pelaku BEM melakukan perbuatan cabul kepada korban JB pada Senin (18/7/2022)," ungkapnya.
Akibat perbuatan itu, lanjutnya, tersangka BEM dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
"Tersangka terancam hukumannya minimun 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda sebanyak Rp5 miliar," tukasnya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.