Anggaran ini harus terus dimasukkan
karena menjadi kebutuhan utama untuk pengembangan layanan digital.
Ketiga, rumah sakit yang masuk dalam
jaringan digital harus selalu update dalam
pengembangan datanya.
Baca Juga:
Ketum IDI: Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis
"Menurut saya, pemerintah harus lebih kuat lagi dalam menginstruksikan para
rumah sakit ini agar terus update," tandasnya.
Keempat, harus memiliki legalitas
baik.
Jika legalitas layanan digital ini
bisa diperkuat dengan dasar hukum yang pasti, menurut Lia, tentunya hal itu
akan memberikan pengamanan kepada pasien mengenai kerahasiaan datanya.
Baca Juga:
Kemenkes Sebut 8.362 Faskes di Indonesia Terkoneksi ke Aplikasi SATUSEHAT
Di sisi lain, pakar
teknologi informatika (TI), Ono Purbo, menilai, hal yang membuat program health
tech belum bisa berjalan lancar adalah karena regulasi yang ada saat ini
belum cukup mendukung pengembangan ekosistem teknologi kesehatan dari sudut
pandang digital, terutama dalam mewujudkan perlindungan bagi konsumen dan
berbagai pemangku kepentingan.
Ia pun menyatakan, tantangan yang
dihadapi dalam pengembangan ekosistem health
tech mencakup beberapa hal, seperti sumber daya manusia (SDM)
kesehatan yang sebagian besar belum melek digital, pelayanan kesehatan yang
belum siap beralih ke digital, hingga regulasi yang belum mendukung.
"Regulasi yang belum mendukung
dari sudut pandang digital dan berbagai pemangku kepentingan masih dalam
kacamata kuno. Contoh saja telekonsultasi dan rekam medis elektronik,
peraturannya saat ini juga belum selesai, tetapi sudah banyak pelakunya,"
ujarnya.