"Mewakili masyarakat dan Pemda Papua Barat, kami mendukung
dan berharap keberlangsungan Otsus Papua yang memang bermanfaat dalam
pembangunan di Papua Barat," ujar Dominggus Mandacan.
Baca Juga:
Kemendagri Dorong Sistem Pengawasan Ketat untuk ASN yang WFA
Merespon harapan Gubernur Papua Barat, Pimpinan Pansus DPR
RI, Komarudin Watubun, menjelaskan bahwa dalam desain UU Otsus
Papua (UU 21/2001), Otsus Papua itu tidak berhenti sampai dengan
2021, melainkan hanya dana otsusnya saja. Untuk menjamin keberlanjutan
dana otsus dan pelaksanaan otsus yang lebih baik, saat ini DPR RI dan
Pemerintah memandang perlu dilakukan dengan instrumen hukum, perubahan UU Otsus
Papua.
Senada dengan Gubernur Papua Barat, Rektor UNIPA, Meky
Sagrim, menjelaskan betapa pentingnya kehadiran Otsus Papua dengan alokasi Dana
Otsus, Dana Bagi Hasil, dan Dana Tambahan Infrastruktur bagi Pembangunan sektor
pendidikan, kesehatan, perhubungan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Baca Juga:
Belajar dari Aceh, Kemendagri Teliti Klaim 13 Pulau yang Dipersengketakan 2 Kabupaten di Jatim
"Kita berharap untuk Pendanaan Otsus itu dilanjutkan.
Kita tidak bisa bayangkan, bagaimana jadinya pembangunan Papaua Barat kalau
barang itu stop," ulas Meky Sagrim.