"Mewakili masyarakat dan Pemda Papua Barat, kami mendukung
dan berharap keberlangsungan Otsus Papua yang memang bermanfaat dalam
pembangunan di Papua Barat," ujar Dominggus Mandacan.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ancam Copot Pejabat yang Sembunyikan Fakta Dana Rp4,1 Triliun APBD Jabar
Merespon harapan Gubernur Papua Barat, Pimpinan Pansus DPR
RI, Komarudin Watubun, menjelaskan bahwa dalam desain UU Otsus
Papua (UU 21/2001), Otsus Papua itu tidak berhenti sampai dengan
2021, melainkan hanya dana otsusnya saja. Untuk menjamin keberlanjutan
dana otsus dan pelaksanaan otsus yang lebih baik, saat ini DPR RI dan
Pemerintah memandang perlu dilakukan dengan instrumen hukum, perubahan UU Otsus
Papua.
Senada dengan Gubernur Papua Barat, Rektor UNIPA, Meky
Sagrim, menjelaskan betapa pentingnya kehadiran Otsus Papua dengan alokasi Dana
Otsus, Dana Bagi Hasil, dan Dana Tambahan Infrastruktur bagi Pembangunan sektor
pendidikan, kesehatan, perhubungan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Baca Juga:
Kemendagri Genjot Percepatan Eliminasi TBC 2030, Dorong Daerah Selesaikan RAD dan TP2TB
"Kita berharap untuk Pendanaan Otsus itu dilanjutkan.
Kita tidak bisa bayangkan, bagaimana jadinya pembangunan Papaua Barat kalau
barang itu stop," ulas Meky Sagrim.