Selanjutnya, Ketua DPR Papua Barat, Ketua MRP Papua Barat,
dan Perwakilan DPRD Kab/Kota Papua Barat, masing-masing menyampaikan masukan
secara tertulis. Para pihak tersebut, memiliki pandangan yang sama bahwa, dalam
rangka revisi UU Otsus, penting bagi pemerintah dan DPR RI memperluas ruang
diskusi kepada komponen pemerintahan daerah dan masyarakat menyampaikan
masukannya.
Baca Juga:
Sebelas Desa Persiapan di Kutai Timur Masih Menunggu Keputusan Kemendagri
"Sebaiknya, untuk penguatan otsus Papua, tidak hanya
revisi terbatas Pasal 34 dan 76 UU Otsus saja.tetapi lebih dari itu,
hal-hal teknis tata kelola dana otsus, peran DPRD Kab/Kota dalam pelaksanaan
otsus, perluasan kewenangan dan kebijakam afirmasi bagi maayarakat
Papua" ucap Agus Tenau, salah satu perwakilan dari DPRD Kab/Kota Wilayah
Papua Barat.
Sementara itu, Bernard Sagrim, mewakili Bupati/Walikota
wilayah Papua Barat, menyoroti aspek implementasi dan konsistensi UU Otsus
Papua dalam Keberpihakan, perlindungan dan pemberdayan masyarakat Papua.
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Tunda Penyaluran Bansos Hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai
Menanggapi masukan dan aspirasi dalam Rapat Pansus, Dirjen
Otda, Akmal Malik, mengapresiasi kepada semua pihak atas aspirasi mengenai
kebijakm afirmatif untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat
Papua dan Papua Barat.