WAHANANEWS.CO, Jakarta - Keputusan mengejutkan datang dari pucuk pimpinan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia ketika Direktur Utama LPP TVRI Iman Brotoseno resmi mengajukan pengunduran diri pada Senin (23/2/2026) dengan alasan kesehatan.
Langkah tersebut ditegaskan Iman tidak berkaitan dengan dinamika politik ataupun tekanan dari pihak mana pun.
Baca Juga:
Rosan Roeslani Pimpin Danantara, Erick Thohir Jadi Pengawas:
“Saya memutuskan mengundurkan diri agar dapat fokus pada keadaan kesehatan saya. Tidak ada tekanan politik atau ancaman kekerasan terhadap diri saya. Saya mundur murni karena alasan kesehatan,” ujar Iman, Senin (23/2/2026), dikutip dari siaran pers TVRI.
Pengunduran diri itu disampaikan langsung dalam rapat mingguan yang digelar secara hybrid di Gedung Penunjang Operasional (GPO) LPP TVRI, Jakarta, bersama seluruh jajaran direksi, Kepala Satuan Kerja, Kepala TVRI Stasiun Penyiaran se-Indonesia, serta dihadiri jajaran Dewan Pengawas TVRI.
Apresiasi atas kinerja Iman selama menjabat pun disampaikan Dewan Pengawas dalam forum tersebut.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Dorong Industri Film di Jabar jadi Sumber Ekonomi dan Diplomasi Budaya
“Terima kasih Pak Iman atas semua kontribusinya selama ini untuk TVRI. Kepada direksi, Kepala Stasiun, dan seluruh karyawan TVRI tolong agar tetap tenang, solid, dan fokus pada tugas dan fungsi masing-masing. Bekerja sebaik-baiknya untuk bersama-sama menjalankan fungsi lembaga penyiaran publik,” kata Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Agus Sudibyo.
Dewan Pengawas LPP TVRI menyatakan akan segera memproses pengunduran diri tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 4/2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP Televisi Republik Indonesia serta Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 1/2024 tentang Tata Kerja Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPP TVRI.
Dalam ketentuan itu diatur bahwa paling lambat 14 hari setelah surat pengunduran diri diterima, Dewan Pengawas TVRI wajib menggelar sidang untuk menyetujui atau menolak permohonan tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]