WahanaNews.co | Pemerintah
memastikan, beberapa insentif fiskal atau perpajakan seperti diskon PPnBM mobil
dan PPN properti, akan diperpanjang hingga akhir Desember 2021.
Baca Juga:
Kabar Baik, DJP Bebaskan Sanksi Keterlambatan Pajak Terkait Coretax
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun
2021, insentif perpajakan itu seharusnya berakhir bulan ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, perpanjangan periode
insentif tersebut telah memperhatikan kebutuhan dunia usaha yang masih
mengalami dampak pandemi COVID-19.
"Pemerintah telah memutuskan beberapa fasilitas pajak,
beberapa insentif pajak akan diperpanjang, sehingga berlaku sampai dengan akhir
tahun," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/6).
Baca Juga:
PT Tirta Asasta Depok Ajak Pelanggan Mutakhirkan Data untuk Mendukung Tertib Administrasi Pajak dalam Era Coretax
Dia menuturkan, insentif yang diperpanjang tersebut di
antaranya pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk
karyawan dengan penghasilan hingga Rp 16 juta per bulan dan untuk pajak
korporasi yakni diberikan diskon sebesar 50 persen untuk angsuran PPh Pasal 25.
Selain itu, PPh final UMKM, pembebasan PPh 22 impor, dan
percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Pemerintah memberikan
insentif PPN DTP 100 persen atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan
harga jual paling tinggi Rp 2 miliar, serta 50 persen untuk penyerahan rumah
tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
Ada juga PPN properti yang akan diperpanjang hingga akhir
tahun ini. Sebelumnya dalam PMK 21/2021, PPN yang ditanggung pemerintah ini
hanya sampai Agustus 2021.