WahanaNews.co | Fintech
peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) makin leluasa beroperasi
di Indonesia. Beberapa di antaranya sudah terdaftar dan mengantongi izin dari
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga:
Menjaga Stabilitas Keuangan Pasca-Lebaran: Waspadai Pinjaman Online!
Kehadiran pinjol tidak bisa dipungkiri sangat membantu
sebagian masyarakat yang membutuhkan pinjaman dana.
Namun, tak jarang meski sudah resmi terdaftar di OJK, sering
kali permasalahan tetap terjadi antara pihak pinjol dengan nasabah. Mulai dari
cara penagihan yang kasar, hingga teror yang bikin malu.
Namun kini debitur tidak perlu khawatir sebab kini OJK
bekerja sama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah
membuka hotline atau pusat aduan bagi debitur yang bermasalah dengan pinjaman
online.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ajak OJK Berantas Bank Gelap dan Pinjol Ilegal
Cara Laporkan Pinjol
yang Terdaftar di OJK dan Pinjol Ilegal
Dikutip dari instagram resmi OJK, @ojkindonesia, ada empat
cara yang bisa dilakukan debitur jika bermasalah dengan pinjol yang berizin dan
terdaftar di OJK, atau jika berurusan dengan pinjol ilegal.1. Laporkan ke
Kontak OJK 157