Maka, Asttatindo mewajibkan seluruh anggotanya untuk memiliki Sertifikat
Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan dari Lembaga Sertifikasi Kompetensi
(LSK) yang diakreditasi oleh Dirjen Ketenagalistrikan, dalam hal ini
Leskatmelin.
Sementara itu, demi melaksanakan kesepakatan kerjasama itu, pihak
Leskatmelin menyatakan akan menyiapkan para pelatih dan asesor bersertifikat
kompetensi, sesuai dengan bidang dan sub bidang yang diperlukan Asttatindo
melalui perjanjian kerjasama tersebut.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Dedikasi PLN Wujudkan Listrik 24 Jam di Kepulauan Maluku, Indonesia Timur
Terakhir, kesepakatan kerjasama ini berlaku di seluruh Indonesia, baik
bagi Asttatindo maupun Leskatmelin. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.