Namun, tegas Arsul, DPR tetap menunjukkan
komitmen untuk mendorong RUU Perampasan Aset untuk diprioritaskan.
Ia menyampaikan, DPR tidak memiliki masalah terhadap
RUU Perampasan Aset.
Baca Juga:
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta
Ia juga mengatakan, RUU Perampasan Aset bisa
saja diserahkan kepada DPR apabila pemerintah tidak menemukan satu kata di
antara kementerian/lembaga.
"Biasanya, ketika inter
kementerian/lembaga itu panjang dan condong untuk tidak menemukan satu kata.
Maka bisa saja kemudian disampaikan kepada DPR untuk menjadi inisiator dari RUU
tersebut," tutur Wakil Ketua MPR ini.
Sebelumnya, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana
tak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.
Baca Juga:
Cerita di Depan DPR Tangis Ibu Korban Bully PPDS Undip Pecah
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae, menyinggung janji Presiden Joko Widodo dalam
Nawacita lantaran RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas
2021.
"Dapat kami sampaikan kembali. Kedua RUU
ini telah menjadi janji Bapak Presiden pada Nawacita 2014-2019 dan kemudian
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024," ujar Dian dalam rapat
dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III, Rabu (24/3/2021).
RUU ini hanya masuk dalam Prolegnas 2020-2024.
[dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.