WAHANANEWS.CO, Jakarta – Panitia Kerja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Panja SPMB) Komisi X DPR RI tengah melakukan pendalaman terhadap fenomena puluhan ribu calon mahasiswa yang tidak melakukan registrasi ulang meski telah dinyatakan lolos seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pada tahun 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari lebih dari 580 ribu peserta yang diterima melalui jalur seleksi PTN, sekitar 60 ribu orang atau hampir 10 persen memilih tidak melanjutkan proses pendaftaran ulang.
Baca Juga:
Lawan atau Mati Dibodohi: DPW Serbuk Jambi Buka Kelas Paralegal 6 Bulan Tahun 2026
Kondisi tersebut menjadi perhatian DPR karena dinilai berpotensi mencerminkan adanya persoalan dalam sistem penerimaan maupun akses terhadap pendidikan tinggi.
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan pihaknya memberikan perhatian serius terhadap angka tersebut.
DPR ingin memastikan apakah tingginya Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi faktor dominan yang membuat calon mahasiswa mengurungkan niat berkuliah, atau justru terdapat penyebab lain yang lebih berpengaruh.
Baca Juga:
Skandal Miliaran PTPN IV Regional PT Bukit Kausar, Dugaan Anggaran Fiktif Kebun Jadi Rimba
"Kita prihatin, dari 580 ribu lebih yang diterima di perguruan tinggi negeri, sekitar 10 persen yang mungkin sekitar 60 ribu, tidak mendaftar ulang. Kita mendesak apakah benar karena UKT-nya tinggi," ujar Dikutip situs resmi DPR RI, Senin (29/6/2026).
Menurut Fikri, Panja SPMB telah meminta keterangan dari sejumlah mantan ketua panitia seleksi penerimaan mahasiswa baru sebagai bagian dari proses evaluasi.
Dari hasil pembahasan tersebut, setidaknya terdapat tiga faktor utama yang dinilai menjadi penyebab banyak calon mahasiswa tidak melanjutkan registrasi di PTN.