Menurutnya, beban biaya pendidikan masih berpotensi menghambat akses masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu, untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.
Karena itu, DPR mendorong pemerintah segera melakukan evaluasi dan intervensi terhadap kebijakan bantuan pendidikan, terutama terkait sinkronisasi data penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dengan skema Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah agar tidak ada calon mahasiswa yang kehilangan hak memperoleh bantuan.
Baca Juga:
Lawan atau Mati Dibodohi: DPW Serbuk Jambi Buka Kelas Paralegal 6 Bulan Tahun 2026
"Yang kita khawatirkan adalah masalah UKT, maka kami mendesak pemerintah untuk intervensi. Jangan sampai saat SD, SMP, SMA mereka dapat PIP, begitu masuk PTN justru tidak berhak dapat KIP Kuliah karena aturan desil 1 sampai 4 yang terlalu kaku. Padahal orang tuanya tidak bertambah kaya, tapi karena desil naik, haknya hilang," tegas legislator Fraksi PKS tersebut.
Melalui Panja SPMB yang saat ini masih bekerja, Komisi X DPR RI terus berkoordinasi dengan kementerian terkait guna mengevaluasi berbagai kebijakan pendidikan tinggi, mulai dari mekanisme penerimaan mahasiswa baru, pengelolaan anggaran pendidikan, hingga efektivitas penyaluran bantuan biaya kuliah.
Fikri menegaskan DPR akan terus mengawal kebijakan tersebut agar akses pendidikan tinggi semakin merata dan tidak ada lagi mahasiswa yang gagal melanjutkan kuliah semata-mata karena kendala ekonomi.
Baca Juga:
Skandal Miliaran PTPN IV Regional PT Bukit Kausar, Dugaan Anggaran Fiktif Kebun Jadi Rimba
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.