WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menegaskan pentingnya Indonesia segera memiliki regulasi yang komprehensif terkait perkembangan akal imitasi atau artificial intelligence (AI).
Regulasi tersebut dinilai mendesak untuk mengantisipasi berbagai dampak kemajuan teknologi, khususnya dalam perlindungan hak cipta, kekayaan intelektual, serta menjaga kepentingan nasional di tengah pesatnya transformasi digital global.
Baca Juga:
DPR Ingatkan Indonesia Kini Jadi Sumber, Transit, dan Tujuan Perdagangan Orang
Pernyataan itu disampaikan Andreas usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Rapat tersebut membahas langkah strategis menghadapi dampak perkembangan kecerdasan buatan terhadap hak cipta dan optimalisasi penegakan hukum kekayaan intelektual pada ekosistem digital yang terus berkembang.
Dalam forum tersebut, Andreas menyampaikan bahwa DPR RI bersama pemerintah kini tengah berupaya menutup kekosongan regulasi yang muncul akibat perkembangan teknologi AI yang berlangsung sangat cepat.
Baca Juga:
Habib Aboe Puji Gerak Cepat Polda Kepri Ungkap Jaringan Judol Internasional di Batam
Menurutnya, perkembangan kecerdasan buatan telah melampaui banyak prediksi dan kini sudah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat modern.
“Yang paling akan kelihatan di sini adalah di dalam hak cipta dan perkembangan artificial intelligence ini yang sangat cepat dan kemanfaatannya sudah menjadi bagian dari hidup kita di segala aspek kehidupan,” ujar Andreas.
Ia menjelaskan, pemanfaatan AI saat ini sudah masuk ke berbagai sektor strategis, mulai dari pendidikan, industri kreatif, media digital, kesehatan, layanan publik, hingga dunia bisnis dan teknologi informasi.
Kehadiran AI dinilai memberikan banyak manfaat dalam meningkatkan efisiensi dan produktivitas, namun di sisi lain juga memunculkan tantangan baru terkait etika, keamanan data, penyalahgunaan teknologi, hingga perlindungan karya cipta manusia.
Karena itu, Andreas menilai negara harus hadir melalui regulasi yang jelas agar penggunaan AI tetap berada dalam koridor hukum yang tepat dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
“Kalau kita tidak mengatur ini di dalam kehidupan, akan terjadi chaos dalam kemanfaatannya dan penyalahgunaannya yang bisa berbahaya untuk perkembangan generasi muda kita,” tegasnya.
Fenomena AI generatif sendiri dalam beberapa tahun terakhir berkembang sangat pesat di berbagai negara.
Teknologi ini mampu menghasilkan teks, gambar, video, musik, hingga kode program hanya melalui instruksi sederhana dari pengguna.
Perkembangan tersebut memicu perdebatan global mengenai hak cipta, perlindungan data pribadi, etika digital, hingga ancaman terhadap profesi kreatif yang selama ini mengandalkan karya orisinal manusia.
Sejumlah negara bahkan mulai membentuk regulasi khusus untuk mengatur pemanfaatan AI. Uni Eropa telah mengesahkan AI Act sebagai salah satu regulasi AI paling komprehensif di dunia.
Sementara itu, Amerika Serikat, Inggris, dan Jepang masih terus membahas batas penggunaan data, transparansi algoritma, serta tanggung jawab hukum dalam pemanfaatan teknologi AI generatif.
Menurut Andreas, Indonesia perlu belajar dari pengalaman negara-negara tersebut agar aturan yang disusun tidak bersifat parsial dan mampu mengikuti perkembangan teknologi yang sangat dinamis.
Ia meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual segera berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, guna melakukan kajian mendalam mengenai perkembangan AI.
“Tadi saya minta supaya Dirjen Kekayaan Intelektual secepatnya berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait untuk kemudian melakukan studi komparasi dengan negara-negara yang sudah mempunyai regulasi yang matang,” katanya.
Ia menekankan bahwa regulasi AI di Indonesia harus dirancang secara menyeluruh dan berjangka panjang sehingga tidak perlu terus menerus direvisi setiap kali muncul perkembangan teknologi baru.
Menurutnya, pendekatan komprehensif sangat penting agar Indonesia memiliki fondasi hukum yang kuat dalam menghadapi era digital dan kecerdasan buatan.
Selain membahas regulasi, Andreas juga menyoroti pentingnya menempatkan AI secara proporsional dalam perspektif hukum Indonesia.
Ia menegaskan bahwa AI harus dipahami sebagai alat bantu atau tools yang digunakan manusia, bukan sebagai subjek hukum yang dapat menggantikan manusia sebagai pencipta karya.
“AI itu tools, alat, bukan subyek. Subyek tetap manusia sehingga cipta itu tetap ada di manusia. AI ini alat untuk membantu manusia mencipta,” jelasnya.
Andreas menilai cara pandang tersebut sangat penting untuk menjaga peran manusia dalam proses kreatif, inovasi, dan pengambilan keputusan.
Menurutnya, manusia tetap harus menjadi pusat dalam pengembangan teknologi sehingga AI tidak berkembang menjadi sistem yang justru mengendalikan kehidupan manusia.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila AI diperlakukan layaknya “rezim” yang mendominasi manusia, maka kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan serius di masa depan, baik dari sisi sosial, budaya, maupun hukum.
Karena itu, Komisi XIII DPR RI mendorong pemerintah segera membentuk regulasi AI yang tidak hanya fokus pada perlindungan hak cipta dan kekayaan intelektual, tetapi juga mampu menjaga nilai-nilai etika, keamanan masyarakat, perlindungan generasi muda, serta memastikan pemanfaatan teknologi tetap berpihak pada kepentingan nasional Indonesia.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]