WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Pengesahan tersebut berlangsung setelah seluruh fraksi di DPR RI menyatakan persetujuannya terhadap RUU PFII.
Baca Juga:
Andreas Hugo Pareira Kritik Tarif Rp5 Juta Lepas Kewarganegaraan, Minta Pemerintah Evaluasi Penyebab WNI Hengkang
Regulasi ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang menginstruksikan pembentukan pusat finansial internasional sebagai bagian dari penguatan sistem keuangan nasional.
Sebelum pengesahan dilakukan, Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat terlebih dahulu meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir dalam sidang paripurna.
"Kini tiba saatnya kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang. Apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan yang dijawab serempak "setuju" oleh peserta rapat paripurna.
Baca Juga:
Menkes Targetkan Serapan Anggaran Kemenkes Tembus di Atas 95 Persen, Tata Kelola Diperbaiki
Setelah mendapat persetujuan seluruh anggota dewan, Puan kemudian mengetuk palu sebagai tanda resmi disahkannya RUU PFII menjadi undang-undang.
Dalam sambutannya usai pengesahan, Puan menyampaikan apresiasi kepada pemerintah bersama seluruh jajaran DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut hingga tuntas.
Menurutnya, proses penyusunan undang-undang berjalan dengan baik melalui kerja sama antara legislatif dan eksekutif.