Pembentukan PFII dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam peta keuangan global.
Selama ini, berbagai aktivitas jasa keuangan internasional di kawasan Asia masih terkonsentrasi di sejumlah negara yang telah memiliki pusat finansial dengan ekosistem yang matang.
Baca Juga:
Andreas Hugo Pareira Kritik Tarif Rp5 Juta Lepas Kewarganegaraan, Minta Pemerintah Evaluasi Penyebab WNI Hengkang
Melalui pembentukan PFII, Indonesia berupaya menghadirkan kawasan keuangan berstandar internasional yang mampu menarik lembaga keuangan global, perusahaan multinasional, serta investor asing untuk menjalankan berbagai aktivitas pembiayaan, investasi, dan transaksi keuangan dari dalam negeri.
Di sisi lain, manfaat PFII diharapkan tidak hanya dirasakan oleh industri jasa keuangan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Masuknya investasi baru diproyeksikan mampu menciptakan lapangan kerja, memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha termasuk UMKM, meningkatkan daya saing sektor keuangan nasional, hingga memperbesar potensi penerimaan negara dalam jangka panjang.
Baca Juga:
Menkes Targetkan Serapan Anggaran Kemenkes Tembus di Atas 95 Persen, Tata Kelola Diperbaiki
Kehadiran pusat finansial internasional juga diyakini dapat mempercepat transformasi sistem keuangan Indonesia agar semakin modern, efisien, transparan, serta selaras dengan standar internasional.
Selama pembahasan RUU PFII, Panitia Kerja (Panja) DPR RI telah menggelar berbagai rapat dengar pendapat dengan melibatkan perbankan nasional, asosiasi jasa keuangan, pelaku pasar modal, akademisi, hingga pakar hukum.
Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan desain kelembagaan PFII, tata kelola, pemberian insentif, mekanisme pengawasan, hingga kepastian hukum bagi para investor.