Secara paralel, pemerintah juga menyiapkan sejumlah regulasi turunan agar implementasi undang-undang dapat segera dijalankan setelah resmi berlaku.
Dalam ketentuannya, UU PFII mengatur berbagai insentif fiskal, pembentukan lembaga pengelola kawasan, mekanisme penyelesaian sengketa komersial internasional, serta penerapan standar internasional terkait pencegahan tindak pidana pencucian uang (Anti-Money Laundering/AML), pertukaran informasi perpajakan, dan berbagai prinsip kepatuhan internasional.
Baca Juga:
Andreas Hugo Pareira Kritik Tarif Rp5 Juta Lepas Kewarganegaraan, Minta Pemerintah Evaluasi Penyebab WNI Hengkang
Sebelumnya, sejumlah pelaku industri serta kalangan akademisi juga memberikan berbagai masukan agar PFII memiliki daya saing yang kuat dibandingkan pusat-pusat keuangan internasional lainnya.
Di sisi lain, mereka menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pemberian insentif investasi, kepastian hukum, tata kelola yang baik, serta perlindungan terhadap kepentingan nasional.
Dengan telah disahkannya UU PFII, Indonesia kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk membangun pusat finansial internasional yang diharapkan mampu memperdalam pasar keuangan domestik, meningkatkan investasi berkualitas, memperkuat daya saing ekonomi nasional, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan dunia usaha.
Baca Juga:
Menkes Targetkan Serapan Anggaran Kemenkes Tembus di Atas 95 Persen, Tata Kelola Diperbaiki
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.