Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri Hukum, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Menteri Sekretaris Negara, beserta seluruh jajaran pemerintah yang terlibat aktif selama proses pembahasan RUU PFII.
Tak hanya kepada pemerintah, penghargaan juga diberikan kepada pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan hingga rancangan undang-undang tersebut dapat dibawa ke tingkat pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
Baca Juga:
Andreas Hugo Pareira Kritik Tarif Rp5 Juta Lepas Kewarganegaraan, Minta Pemerintah Evaluasi Penyebab WNI Hengkang
"Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang ini dengan lancar," ujarnya.
Selain itu, Puan turut mengapresiasi berbagai pihak, mulai dari kalangan industri, akademisi, hingga pemangku kepentingan lainnya yang telah memberikan masukan selama proses penyusunan regulasi.
Menurutnya, berbagai saran tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi undang-undang.
Baca Juga:
Menkes Targetkan Serapan Anggaran Kemenkes Tembus di Atas 95 Persen, Tata Kelola Diperbaiki
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan pendapat dan saran sehingga undang-undang ini dapat diselesaikan dengan baik," tutup Cucu Proklamator itu.
Undang-undang tentang PFII disusun sebagai dasar hukum pembentukan pusat finansial internasional di Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam UU P2SK.
Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu menjadi fondasi bagi pengembangan ekosistem keuangan yang lebih kompetitif sekaligus meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi dan aktivitas keuangan internasional.