WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penurunan produksi atau lifting minyak nasional yang kini berada di kisaran 600 ribu barel per hari menjadi salah satu persoalan penting yang mendapat perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Kondisi tersebut dinilai perlu segera direspons melalui pembaruan regulasi yang mampu mendorong peningkatan produksi sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di sektor energi.
Baca Juga:
Sandy Walsh Antusias Jalani Latihan Perdana Bersama Persib di GBLA
DPR RI menilai revisi regulasi migas harus diarahkan untuk menjawab berbagai tantangan yang selama ini menghambat kegiatan eksplorasi dan pengembangan lapangan migas.
Selain meningkatkan produksi, kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat ketahanan energi nasional dan secara bertahap mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap pasokan energi dari luar negeri.
Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan persoalan utama yang dihadapi sektor migas saat ini bukan terletak pada kemampuan menyerap hasil produksi, melainkan bagaimana meningkatkan kapasitas produksi minyak mentah dan gas nasional.
Baca Juga:
Pedagang Luar Pasar Resmi Masuk Pasar Sidikalang, Kebijakan PD Pasar Diapresiasi
Menurut Eddy, gas memiliki peran yang semakin penting dalam sistem energi nasional karena pemanfaatannya mencakup berbagai sektor, mulai dari pembangkit listrik, kegiatan industri, hingga kebutuhan rumah tangga.
Oleh sebab itu, peningkatan produksi gas dinilai perlu menjadi salah satu fokus dalam penyusunan kebijakan migas ke depan.
“Yang menjadi tantangan terbesar saat ini adalah produksi. Khususnya produksi minyak mentah, dan khususnya lagi adalah produksi gas,” ujar Eddy saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/8/2026).