Eddy mengatakan RUU Migas harus mampu menjadi instrumen hukum yang memberikan solusi terhadap berbagai persoalan struktural di sektor migas.
Salah satunya dengan menciptakan aturan yang memberikan kemudahan berusaha sekaligus kepastian hukum bagi para investor.
Baca Juga:
Sandy Walsh Antusias Jalani Latihan Perdana Bersama Persib di GBLA
Menurut dia, kepastian regulasi menjadi faktor penting untuk menarik investasi baru, terutama dalam kegiatan eksplorasi yang membutuhkan modal besar dan memiliki tingkat risiko tinggi.
Dengan regulasi yang lebih adaptif terhadap kebutuhan industri, kegiatan eksplorasi dan pengembangan sumber daya migas diharapkan dapat berlangsung lebih cepat.
Selain aspek regulasi, Eddy juga menilai keterlibatan pelaku industri perlu diperkuat dalam proses pembahasan RUU Migas.
Baca Juga:
Pedagang Luar Pasar Resmi Masuk Pasar Sidikalang, Kebijakan PD Pasar Diapresiasi
Masukan dari perusahaan yang berkecimpung langsung dalam sektor energi dinilai penting agar aturan yang dihasilkan tidak hanya baik secara konseptual, tetapi juga dapat diterapkan di lapangan.
Ia menyebut PLN dan Pertamina Group sebagai pihak yang memiliki pengalaman langsung, baik dari sisi pengguna maupun produsen energi.
Pengalaman tersebut dinilai dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan sektor energi nasional.