Penguatan sektor migas, menurutnya, tidak boleh mengesampingkan upaya pengembangan sumber energi yang lebih berkelanjutan.
Ia mendorong peningkatan pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT), termasuk mempercepat pengembangan EBT oleh PT PLN (Persero), khususnya di Jawa Timur.
Baca Juga:
Sandy Walsh Antusias Jalani Latihan Perdana Bersama Persib di GBLA
Bauran energi baru terbarukan di wilayah tersebut dinilai masih relatif rendah sehingga masih terdapat ruang untuk meningkatkan pemanfaatannya.
Keseimbangan antara penguatan pasokan energi fosil dan percepatan pengembangan energi bersih menjadi salah satu tantangan dalam penyusunan kebijakan energi nasional.
Di satu sisi, kebutuhan energi saat ini harus tetap terpenuhi, sementara di sisi lain transformasi menuju sistem energi yang lebih berkelanjutan juga perlu dipersiapkan.
Baca Juga:
Pedagang Luar Pasar Resmi Masuk Pasar Sidikalang, Kebijakan PD Pasar Diapresiasi
Dengan berbagai tantangan tersebut, pembahasan RUU Migas diharapkan tidak berhenti pada perubahan terhadap aturan yang sudah ada.
Regulasi baru diharapkan mampu menjadi landasan untuk memperbaiki tata kelola sektor migas secara menyeluruh, meningkatkan kepastian investasi, mempercepat eksplorasi dan pengembangan lapangan, serta mendorong kenaikan lifting minyak dan gas nasional.
Pada saat yang sama, kebijakan tersebut diharapkan dapat mendukung pemenuhan kebutuhan energi domestik, memperkuat penerimaan negara, mengurangi ketergantungan terhadap impor, serta memperkokoh kedaulatan dan ketahanan energi Indonesia.