WAHANANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri harus mampu menjadi landasan hukum yang memperkuat struktur industri nasional sekaligus mendorong keterlibatan pelaku usaha dalam negeri, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurutnya, pengembangan kawasan industri tidak boleh hanya berorientasi pada investasi semata, tetapi juga harus memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah.
Baca Juga:
Perjuangkan Aspirasi Rakyat, Novita Hardini Serahkan Ambulans Kemanusiaan
Pernyataan tersebut disampaikan Saraswati saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI bersama Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Saraswati mengatakan DPR RI telah menerima berbagai masukan dari HKI, terutama terkait kebutuhan akan kepastian hukum, kepastian berusaha, serta upaya meningkatkan daya saing kawasan industri di Indonesia.
Namun, menurutnya, seluruh aspirasi tersebut harus diterjemahkan ke dalam regulasi yang efektif, tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan, dan dapat diterapkan secara optimal.
Baca Juga:
Skor 50 dari DPR Tak Dipermasalahkan Menpar Widyanti
"Kami harus memastikan RUU ini menghasilkan regulasi yang sederhana, implementatif, dan seimbang sehingga benar-benar mampu menjadi solusi jangka panjang bagi Indonesia," ujarnya dikutip dari situs resmi DPR RI, Selasa (30/6/2026).
Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut menilai keberadaan kawasan industri memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Selain menjadi daya tarik bagi investor, kawasan industri juga diharapkan mampu memperkuat program hilirisasi, menciptakan lebih banyak lapangan kerja, serta membangun rantai pasok nasional yang lebih kokoh dan berdaya saing.