Karena itu, ia mempertanyakan instrumen pengaturan apa saja yang perlu dimuat dalam RUU Kawasan Industri agar mampu meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, memperkuat partisipasi industri lokal, serta membuka peluang yang lebih besar bagi UMKM dan industri kecil untuk berkembang bersama kawasan industri.
"Bagaimana kita memastikan kawasan industri tidak berkembang sebagai enclave yang terpisah dari perekonomian daerah. Masyarakat sekitar tentu berharap kawasan industri memberikan nilai tambah bagi daerahnya dan melibatkan UMKM," katanya.
Baca Juga:
Perjuangkan Aspirasi Rakyat, Novita Hardini Serahkan Ambulans Kemanusiaan
Selain menyoroti peran UMKM, Saraswati juga meminta penjelasan lebih rinci mengenai usulan pembentukan otoritas tunggal (one gate authority) yang diajukan HKI.
Menurutnya, pembentukan lembaga baru harus benar-benar mampu menyederhanakan koordinasi dan mempercepat pelayanan perizinan, bukan justru menambah rantai birokrasi yang berpotensi menghambat investasi.
Ia juga menggali pandangan HKI mengenai faktor utama yang menjadi pertimbangan investor dalam menanamkan modal di kawasan industri, apakah lebih dipengaruhi oleh insentif fiskal atau justru kepastian hukum serta kecepatan proses perizinan.
Baca Juga:
Skor 50 dari DPR Tak Dipermasalahkan Menpar Widyanti
Masukan tersebut dinilai penting sebagai bahan pertimbangan DPR RI dalam menyusun regulasi yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha.
Di sisi lain, Saraswati turut menekankan pentingnya pengaturan mengenai penerapan konsep industri hijau (green industry) dalam RUU Kawasan Industri.
Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dirumuskan secara proporsional sehingga tetap menjaga daya saing industri nasional tanpa mengurangi komitmen Indonesia terhadap target pembangunan berkelanjutan.