Menurutnya, masyarakat tidak hanya berperan sebagai pendukung atau mitra, tetapi juga menjadi pemilik penuh lembaga pesantren, mulai dari proses pendidikan, pengelolaan, hingga pendanaannya.
Abdullah menerangkan bahwa karakter pesantren yang mandiri membuat keberlangsungannya selama ini banyak ditopang oleh partisipasi masyarakat.
Baca Juga:
Tanggapi Pemberitaan, Peradi Pergerakan Nyatakan Keabsahan Organisasi Advokat Tak Hanya Tujuh
Hal tersebut sekaligus memperlihatkan kuatnya hubungan antara pesantren dengan lingkungan sosial di sekitarnya.
Terkait pendanaan, DPR menjelaskan bahwa pembiayaan pesantren tidak hanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi juga bersumber dari masyarakat sebagai sumber utama pendanaan. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021.
DPR menyebutkan bahwa alokasi dana dari APBN diberikan untuk mendukung fungsi utama pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga:
Putusan MK Sebut Bertentangan dengan UUD, Komisioner BP Tapera: Kami Pelajari Dulu!
Dengan demikian, negara tetap hadir dalam mendukung keberlangsungan pendidikan pesantren tanpa menghilangkan karakter kemandiriannya.
Selain itu, Abdullah yang juga Anggota Komisi III DPR RI mengungkapkan bahwa pemerintah telah memenuhi amanat konstitusi terkait anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
Dari total anggaran pendidikan tersebut, Kementerian Agama menjadi salah satu institusi yang memperoleh porsi besar guna mendukung berbagai program pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.