Dalam sidang tersebut, DPR juga menyoroti penggunaan frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” yang tercantum dalam UU Pesantren.
Menurut DPR, frasa tersebut merupakan bentuk realistis pemerintah dalam mempertimbangkan kondisi fiskal nasional, tanpa mengurangi komitmen negara dalam memenuhi hak masyarakat atas pendidikan.
Baca Juga:
Tanggapi Pemberitaan, Peradi Pergerakan Nyatakan Keabsahan Organisasi Advokat Tak Hanya Tujuh
Tak hanya itu, DPR menjelaskan bahwa pengaturan pendanaan pesantren juga berkaitan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Urusan pendidikan disebut sebagai kewenangan konkuren yang dibagi berdasarkan jenjang pendidikan, sedangkan urusan agama menjadi kewenangan absolut pemerintah pusat.
Pada akhir keterangannya dalam perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian UU Pesantren terhadap UUD 1945, DPR menyimpulkan bahwa seluruh pengaturan dalam UU Pesantren, khususnya mengenai penyelenggaraan dan pendanaan, telah sesuai dengan prinsip pendidikan berbasis masyarakat serta tidak bertentangan dengan konstitusi.
Baca Juga:
Putusan MK Sebut Bertentangan dengan UUD, Komisioner BP Tapera: Kami Pelajari Dulu!
“DPR RI berpandangan ketentuan Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 UU Pesantren tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Demikian keterangan tertulis dari DPR RI ini disampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengambil keputusan,” pungkas Abdullah.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.