WAHANANEWS.CO, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali melanjutkan pembahasan regulasi yang mengatur tata kelola data nasional.
Agenda rapat kali ini difokuskan pada pembahasan Bab VII mengenai interoperabilitas data yang dinilai menjadi salah satu aspek penting dalam integrasi sistem data antarlembaga pemerintah.
Baca Juga:
Raker dengan Baleg DPR, Mendag Busan Dukung RUU Komoditas Strategis
Rapat Panja tersebut berlangsung di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026), dan dihadiri sejumlah anggota Baleg DPR RI serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.
Ketua Panja RUU SDI, Sturman Panjaitan, menjelaskan bahwa pembahasan sebelumnya telah menyelesaikan materi hingga Pasal 50 dalam draf RUU.
Oleh karena itu, rapat lanjutan ini diarahkan untuk membahas ketentuan berikutnya, dimulai dari Pasal 51 yang secara khusus mengatur interoperabilitas data dalam sistem Satu Data Indonesia.
Baca Juga:
Redenominasi Rupiah, Airlangga Hartarto: Belum Ada Rencana Matang
“Berdasarkan rapat Panja sebelumnya, kita telah menyelesaikan hingga Pasal 50 draf rancangan undang-undang tentang Satu Data Indonesia. Untuk itu, hari ini kita akan melanjutkan pembahasannya,” ujar Sturman yang juga merupakan Wakil Ketua Baleg DPR RI ini.
Menurut Sturman, keberadaan regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarinstansi dalam pengelolaan data, sehingga proses pengumpulan, pengolahan, hingga pemanfaatan data nasional dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan pentingnya efektivitas pembahasan agar proses legislasi tidak mengulang substansi yang telah disepakati pada rapat-rapat sebelumnya.