Ia menyebut Panja telah memiliki kesepahaman terkait perlunya lembaga yang memiliki kewenangan otoritatif dalam mengatur standar dan verifikasi data nasional.
“Sebelumnya kita sudah sepakat bahwa untuk standar data, untuk verifikasi, itu diperlukan satu badan yang bersifat otoritatif, badan yang dapat melakukan unsur paksa, konteksnya untuk para wali data dalam hal ini kementerian, lembaga, maupun juga pihak-pihak lainnya yang selama ini agak sulit untuk terkoordinasi tentang data,” kata Bob Hasan.
Baca Juga:
Raker dengan Baleg DPR, Mendag Busan Dukung RUU Komoditas Strategis
Bob Hasan menjelaskan bahwa konsep interoperabilitas data yang sedang dibahas dapat diterapkan melalui dua pendekatan, yakni federatif maupun sentralistik.
Menurutnya, pendekatan sentralistik memungkinkan adanya orkestrasi dalam proses pertukaran dan integrasi data antarinstansi pemerintah.
“Sentralistik ini dimungkinkan ketika terjadinya orkestrasi interoperabilitas data, orkestrasi penyelenggaraan bagi pakai dalam melakukan kepentingan masing-masing kementerian dan lembaga, termasuk badan pusat statistik dalam hal ini, tujuan dalam penyusunan perstatistikan,” ujarnya.
Baca Juga:
Redenominasi Rupiah, Airlangga Hartarto: Belum Ada Rencana Matang
Ia menambahkan, sistem interoperabilitas data sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas dan validitas data nasional.
Dengan adanya integrasi yang baik, setiap instansi dapat saling mendukung dalam penyediaan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Artinya apa? Semuanya saling bantu sehingga data semakin valid,” tambahnya.