Dalam draf RUU yang dibahas, Bab VII mengatur secara rinci mengenai interoperabilitas data sebagai bagian dari implementasi Satu Data Indonesia.
Pada Pasal 51 ayat (1), disebutkan bahwa integrasi data dalam SDI dilakukan melalui interoperabilitas data antarinstansi.
Baca Juga:
Raker dengan Baleg DPR, Mendag Busan Dukung RUU Komoditas Strategis
Selanjutnya, ayat (2) mengatur bahwa interoperabilitas data harus diselenggarakan secara aman, terstandar, dan terkontrol tanpa mengurangi kewenangan masing-masing instansi dalam mengelola data yang dimiliki.
Kemudian pada ayat (3), dijelaskan bahwa interoperabilitas data bertujuan mendukung integrasi, pertukaran, dan pemanfaatan data guna kepentingan perumusan kebijakan publik, perencanaan pembangunan nasional, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, ayat (4) mengatur bahwa setiap proses pertukaran data wajib tercatat secara elektronik dan dilakukan melalui layanan kepercayaan yang sah dan terstandar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Redenominasi Rupiah, Airlangga Hartarto: Belum Ada Rencana Matang
Ketentuan tersebut diterapkan untuk menjamin autentikasi, menjaga keutuhan data, serta memastikan prinsip nirsangkal dalam setiap pertukaran data antarlembaga.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.