Perpres
tersebut pada akhirnya mengalami dua kali perubahan.
Perubahan
pertama melalui Perpres Nomor 58 Tahun 2017 tanggal 15 Juni 2017 dan perubahan
kedua melalui Perpres Nomor 56 Tahun 2018 tanggal 20 Juli 2018.
Baca Juga:
Menteri PU Dorong Finalisasi IJD Guna Dukung Swasembada Pangan, Energi dan Air
Presiden
Jokowi meyakini, Enam Jalan Tol Dalam Kota Jakarta dapat meningkatkan kecepatan
distribusi logistik dan daya saing ekonomi.
Selain
itu, Jokowi menilai proyek ini juga dapat memudahkan mobilitas masyarakat di
ibu kota Jakarta.
"Kecepatan
logistik akan semakin baik, juga utamanya mobilitas orang di Jakarta akan
semakin baik, mobilitas barang antara Kota Jakarta dengan sekitarnya juga
semakin baik," pungkasnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.