Sementara Putaran ke-14 di Jakarta menargetkan tingkat kesepakatan 70 persen untuk core dan value-added paragraphs, agar dapat diadopsi dalam ASEAN Economic Ministers (AEM) ke-57 serta AEC Council ke-26 yang dijadwalkan berlangsung Oktober 2025.
Isu-isu strategis yang tengah dibahas mencakup Non-Discriminatory Treatment of Digital Products (NDTDP), Cross-Border Transfer of Information (CBTI), Source Code, Location of Computing Facilities (LOCF), serta kerja sama penguatan sistem kabel bawah laut telekomunikasi yang menjadi tulang punggung konektivitas digital kawasan.
Baca Juga:
Indonesia Dorong Penyelesaian Reviu AITIGA 2025 untuk Permudah Perdagangan ASEAN-India
Selanjutnya, perundingan akan berlanjut dengan mekanisme joint monitoring, peningkatan kolaborasi sektor swasta, serta dukungan bantuan teknis dan pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa (dispute mechanism) untuk memastikan implementasi DEFA berjalan efektif.
Penyelesaian penuh draf perjanjian DEFA ditargetkan rampung pada awal 2026, dengan penandatanganan final direncanakan pada kuartal ketiga 2026.
“Kita harus menggandakan upaya untuk memastikan ASEAN DEFA menjadi kerangka kerja digital pertama di dunia yang bersifat regional, modern, komprehensif, dan visioner untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kemajuan sosial di seluruh ASEAN,” pungkas Menko Airlangga.
Baca Juga:
Indonesia Apresiasi Keterlibatan Dewan Bisnis Kanada-ASEAN dalam Memajukan ACAFTA
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.