WAHANANEWS.CO - Menteri BUMN sekaligus Ketua Dewas BPI Danantara, Erick Thohir, mendatangi Gedung KPK pada Selasa (29/4/2025) untuk membahas sinergi pengawasan dan penegakan hukum di lingkungan BUMN.
Kunjungan ini dilakukan sebagai respons atas perubahan yang tertuang dalam Undang-Undang BUMN yang baru
Baca Juga:
Panggil Menteri BUMN, Presiden Prabowo Bahas Kesiapan Diskon Transportasi Nasional
“Bersinkronisasi dan sehingga nanti ada kesepakatan yang efektif sesuai dengan perubahan yang adanya kita lihat sekarang ini UU BUMN,” kata Erick di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Ia menyebut, Kementerian BUMN berkomitmen membangun sistem pengawasan yang lebih kuat untuk menekan kasus korupsi.
“Kita akan membuat sebuah sistem yang tadi didukung penuh oleh KPK dan kami sejak awal Kementerian BUMN juga melakukan bersih-bersih,” tambahnya.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Institut Teknologi PLN (ITPLN) Buka Pendaftaran Beasiswa Gratis untuk Masyarakat Luas
Namun, Erick juga menegaskan bahwa penghapusan korupsi sepenuhnya adalah hal yang sulit dicapai tanpa perbaikan sistem dan kepemimpinan.
“Kita menekan, kita tidak menghilangkan, karena tidak mungkin. Kenapa tidak mungkin? Bukan karena tidak mampu, tapi memang sistem dan leadership yang harus kita bangun,” jelasnya.
Ia menyoroti perubahan besar dalam UU BUMN, di mana posisi direksi dan komisaris BUMN tidak lagi termasuk dalam kategori penyelenggara negara.