WahanaNews.co | Ini dia pernyataan terbaru dari kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya, Brigadir J tewas setelah diduga saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Kawasan Duren Tiga, Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Namun, hal tersebut kini dibantah oleh kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin.
Ia menyebut, tidak ada baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Menurutnya, proyektil peluru di lokasi kejadian hanya alibi dari atasan Bharada E untuk mengarang cerita.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Sebab, Bharada E mengaku senjata Brigadir J diambil oleh atasannya, lalu ditembakkan ke jari kanan korban dan tembok.
"Jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak jari kanan itu, bukan saling baku tembak," ujarnya, Senin (8/8/2022), dikutip dari Wartakotalive.com.
Bharada E Tak Lihat Evakuasi Jenazah
Burhanuddin menyebut, setelah melakukan penembakan, Bharada E langsung keluar dari rumah dinas dan tak mengetahui kejadian setelah itu.
"Iya, dia disuruh menembak, perintah atasannya dan di bawah tekanan juga," ungkapnya.
Ia menambahkan, Bharada E juga tidak melihat proses membersihkan darah di lokasi kejadian dan ambulans yang datang membawa jenazah Brigadir J.
"Masyarakat mau ini transparan, Presiden juga memerintahkan apa adanya, buka ini, sementara orang mau buka, ini enggak dilindungi, gimana itu," papar dia.
Sementara itu, Deolipa Yumara yang juga sebagai kuasa hukum Bharada E mengatakan, kliennya mengaku melakukan kesalahan dalam peristiwa ini.
Hal itu diungkapkan Bharada E saat menjalani pemeriksaan untuk BAP bersama penyidik Polri.
"Dia mengaku bersalah melakukan tindakan pidana," katanya di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin, (8/7).
Namun, Deolipa tidak menjelaskan secara rinci terkait tindak pidana yang dilakukan Bharada E.
Sebab, menurutnya, hal tersebut sudah masuk dalam substansi penyidikan.
Bharada E Merasa Tertekan
Deolipa Yumara juga mengungkapkan, Bharada E merasa tertekan saat memberikan keterangan awal atas kasus kematian Brigadir J.
Ia mengungkapkan, saat itu Bharada E memberikan keterangan berbeda dari peristiwa yang sebenarnya.
"Bharada E ini kan galau, dan tertekan kemudian perasaannya tidak nyaman."
"Tidak nyaman bukan karena tekanan dari penyidik, tapi tidak nyaman karena tindakan dia (memberikan keterangan) memang sudah dia lakukan, tapi dia harus mengatakan hal yang berbeda dari yang dia alami," ujarnya.
Bharada E mulai terbuka setelah kuasa hukum sebelumnya mengundurkan diri dan digantikan olehnya.
Deolipa mengaku meminta Bharada E untuk tenang dan berani mengungkapkan secara jujur atas peristiwa itu.
"Ketika dia mulai sadar, akhirnya dia merasa plong nyaman dia berdoa bersama Tuhan," imbuhnya. [rin]