WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Fauzan Khalid menegaskan bahwa status resmi ibu kota negara hingga kini masih berada di Jakarta.
Pernyataan tersebut disampaikannya sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang berkaitan dengan proses pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca Juga:
MK Tegaskan DKJ Masih Ibu Kota, DPR Nilai Pembangunan IKN Tetap Berjalan
Penegasan itu disampaikan Fauzan saat melakukan kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Kantor ATR/BPN Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari kebingungan di tengah masyarakat mengenai status ibu kota negara.
Fauzan menjelaskan, ketentuan terkait perpindahan ibu kota telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Baca Juga:
Buka Parlemen Kampus, Aria Bima Dorong Mahasiswa Berperan dalam Legislasi Publik
Dalam Pasal 39 ayat (1), disebutkan bahwa perpindahan resmi ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara hanya dapat dilakukan setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).
“Saya kira kalau keputusan MK itu menurut saya sudah tepat. Karena memang Undang-Undang IKN itu sendiri di dalam salah satu ayat dan pasalnya menyatakan ibu kota resmi berpindah setelah ada Keppres. Keppresnya kan belum, makanya keputusan MK itu ibu kota negara tetap Jakarta sampai dengan Presiden menerbitkan keputusan Presiden,” ujar Fauzan dikutip dari situs resmi DPR RI, Senin (25/5/2026)..
Pernyataan tersebut kembali memunculkan perhatian publik, terutama di tengah proses pembangunan Ibu Kota Nusantara yang masih terus berjalan.