WahanaNews.co | Irjen Ferdy Sambo segera disidang kode etik atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hari ini.
Sidang kode etik akan menentukan sanksi yang akan dijatuhkan kepada Ferdy Sambo atas pelanggaran pidana yang ia lakukan.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Akan tetapi, menjelang digelarnya sidang kode etik, Ferdy Sambo mengambil strategi mengajukan pengunduran diri dari institusi Polri. Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan sinyal bahwa Ferdy Sambo tidak bisa semudah itu mengundurkan diri dari Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui bahwa Ferdy Sambo telah mengajukan pengunduran diri dari Polri.
"Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya," kata Sigit kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Namun, Kapolri memberikan sinyal bahwa pengunduran diri Ferdy Sambo tidak semudah itu. Ada pertimbangan-pertimbangan yang akan memutuskan apakah pengunduran diri ini disetujui atau tidak.
"Ya suratnya ada, tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," tambahnya.
Ferdy Sambo Disidang Kode Etik Hari Ini