WahanaNews.co | Jadi sorotan, ternyata petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) dilaporkan pernah menerima gaji Rp 250 juta per bulan. Namun, kini besaran gaji yang didapat tidak lagi sebesar itu.
Dalam laporan Majalah Tempo yang berjudul 'Kantong Bocor Dana Umat' disebutkan gaji pengurus Rp 30-250 juta per bulan. Ekonom menyebutkan, sebenarnya tak ada larangan dan tak ada yang menyalahi aturan terkait besaran gaji ini.
Baca Juga:
Eks Presiden ACT Mohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Ini Alasannya
Namun, lembaga kemanusiaan juga harus menjunjung tinggi kepatutan dan kepantasan. Direktur Indonesia Development and Islamic Studies (IDEAS) Yusuf Wibisono mengungkapkan lembaga juga harus memperhatikan keadilan publik.
"Ini adalah isu kepatutan dan kepantasan, selayaknya memang lembaga sosial-kemanusiaan seperti ACT, meskipun sudah besar dan berstatus sebagai lembaga kemanusiaan level dunia, tetap harus memperhatikan rasa kepatutan dan keadilan publik," jelas dia, Selasa (5/7/2022).
Dia menyebutkan meski tidak melanggar aturan, namun tentu gaji tinggi pimpinan lembaga sosial seperti ACT bertabrakan dengan kepantasan.
Baca Juga:
Ini Tujuan ACT Alirkan Dana Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212
"Bahwa lembaga sosial seharusnya berkhidmat penuh pada kesejahteraan orang miskin," jelas dia.
Menurut Yusuf, bahwa pekerja sosial berhak mendapat kesejahteraan yang baik adalah keharusan.
"Namun standar gaji yang terlalu tinggi tentu akan konflik dengan tujuan lembaga yang berfokus pada kesejahteraan orang miskin," jelas dia.