Ia mengingatkan bahwa penggunaan kendaraan dinas yang tidak sesuai aturan dapat menimbulkan risiko kerugian negara.
“Mobil dinas hanya boleh digunakan untuk pelayanan publik. Jika terjadi kerusakan selama digunakan untuk kepentingan pribadi, negara yang akan menanggung risikonya,” jelasnya.
Baca Juga:
Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina Sampaikan Kabar Gembira untuk ASN Jelang Lebaran
Senada dengan Bima, Gubernur Dedi Mulyadi juga mengingatkan bahwa kebijakan Supian bertentangan dengan instruksi gubernur yang melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi selama periode mudik.
Aturan ini juga diperkuat dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
KPK menegaskan bahwa kendaraan dinas sebagai aset negara harus dikelola dengan tertib, baik dalam pencatatan, perawatan, maupun pemanfaatannya, agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga:
Kota Depok Dapat Kuota 4.052 Paket Program Opadi Pemprov Jawa Barat
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.