“Nah, dinamikanya menjadi putus, sekedar diatur lebih bagus, lebih akomodatif di dalam Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 dalam bentuk review atau revisi. Inilah kemudian yang termasuk di dalamnya bicara tentang masa jabatan kepala desa,” ungkapnya.
Kemudian ada satu asosiasi bernama PAPDESI yang melaksanakan Rakernas pada 3-6 Juni 2022 dan merekomendasikan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Menurutnya, salah satu hasil rekomendasi PAPDESI tersebut bergulir dan kemudian mencuat di publik.
Baca Juga:
Pj Bupati Dairi Terima Penghargaan Pengembangan TTG dari Kemendes PDTT RI
“Dan (isu) itu mulai bergulir, agak mengkristal kemudian agak mencuat itu adalah memang salah satu rekomendasi dari Rakernas PAPDESI yang dilaksanakan di Semarang. Jadi itu ceritanya, awal muasalnya,” ungkap Gus Halim.
Sebenarnya lanjut Gus Halim, terdapat sejumlah poin penting revisi UU Desa tersebut selain penambahan masa jabatan kades. Diantaranya terkait kesejahteraan kepala desa, perangkat desa, status perangkat desa yang masih belum jelas hingga pola hubungan antara kepala desa dengan perangkat desa. itu semua bertujuan untuk menunjang kemajuan desa yang sedemikian pesat.
“Jadi revisi totalitas itu asalnya makro, kemudian yang seksi kan urusan peningkatan masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi malah awalnya 10 tahun, bukan 9 tahun. Nah, saya mendampingi diskusi-diskusi itu saya bilang kalau 10 tahun berarti kalau 2 periode 20 tahun ini agak krusial, nanti bisa berhadapan dengan warga masyarakat karena hari ini undang-undang hanya 18 tahun,” tambah Gus Halim.
Baca Juga:
Program Beasiswa Kuliah Anak Transmigran dari Kemendes PDTT
Untuk sementara ini, lanjut Gus Halim, kalimat terakhir yang disampaikan Presiden Jokowi adalah masa jabatan kepala desa 6 tahun 3 periode. Terkait aspirasi perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun 2 periode, Gus Halim mempersilahkan untuk dibahas di DPR.
“Kita tidak bicara setuju atau tidak setuju, saya memfasilitasi. Menteri tidak boleh bersikap sebelum presiden bersikap, kita akan mengikuti arahan presiden, tetapi saya fasilitasi diskusi-diskusi,” tandas Gus Halim. [eta]