Di Indonesia, masalah perlindungan konsumen "dicangkokkan" dalam Kementerian Perdagangan, via Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
Merujuk pada pidato Prabowo pada pelantikannya, masalah perlindungan konsumen akan menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintahan baru, yang sebagian sudah disebut pada pidato tersebut.
Baca Juga:
Muncul Dugaan Pengoplosan Pertalite, YLKI Minta Dirjen Migas Periksa Kualitas BBM Pertamina
Berikut ini adalah beberapa isu utama yang musti menjadi perhatian Presiden Prabowo, selama masa kepemimpinannya.
Pertama, seiring dengan era digital, masyarakat konsumen Indonesia sangat rentan terkait perlindungan data pribadi, mulai masalah penyalahgunaan data pribadi, baik yang bersifat perdata dan atau pidana.
Indonesia memang telah memiliki UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, tapi nyatanya belum efektif untuk melindungi konsumen Indonesia.
Baca Juga:
Banjir Keluhan, YLKI: Sektor Keuangan dan E-Commerce Paling Banyak Diadukan
Berbagai perundungan dan pelanggaran data pribadi, makin marak terjadi. Ironisnya lembaga-lembaga publik yang seharusnya menjadi contoh terhadap aspek keamanan, tapi justru sering mengalami peretasan sistem perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.
Kedua, ekonomi digital memang banyak memberi manfaat pada masyarakat, tetapi di sisi lain, ekonomi digital juga menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya yang masih rendah dalam literasi digitalnya.
Dampak konkrit dalam hal ini, yang paling dirasakan adalah pinjaman daring (pinjol). Tragisnya justru masyarakat menengah bawah yang menjadi korban pinjol.