Ekspor yang jor-joran bisa berdampak terhadap krisis pasokan di masa mendatang, seperti pada kasus minyak bumi.
Pada era 60-an Indonesia jaya dengan minyak bumi, oil boom, tetapi kemudian ujung-ujungnya kita menjadi pengimpor bahan bakar minyak sampai saat ini.
Baca Juga:
Repotkan Konsumen, YLKI Desak PPATK Batalkan Rencana Blokir E-Wallet
Seharusnya ini menjadi pembelajaran penting untuk kebijakan ekspor energi, khususnya batubara dan gas alam cair.
Dan ketujuh, pada konteks regulasi perlindungan konsumen, mendesak untuk mengakselerasi amandemen UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Proses pembahasan amandemen UU Perlindungan Konsumen sudah berjalan beberapa tahun belakangan, namun hingga pergantian anggota DPR, pembahasan itu belum tuntas.
Baca Juga:
YLKI Desak Pembatalan Payment ID demi Lindungi Privasi Konsumen
Amandemen UU Perlindungan Konsumen sangat mendesak, tersebab sudah berusia 24 tahun, sehingga banyak isu-isu perlindungan konsumen yang belum terakomodasi.
Demikian sekelumit harapan dan catatan untuk Presiden Prabowo Subianto, dengan kabinet Merah Putih-nya.
Postur dan struktur kabinet yang gemoy ini, diharapkan tidak bergerak lamban, tetapi justru sebaliknya, bergerak sigap, akurat dan komprehensif demi melindungi masyarakat Indonesia.