Ekspor yang jor-joran bisa berdampak terhadap krisis pasokan di masa mendatang, seperti pada kasus minyak bumi.
Pada era 60-an Indonesia jaya dengan minyak bumi, oil boom, tetapi kemudian ujung-ujungnya kita menjadi pengimpor bahan bakar minyak sampai saat ini.
Baca Juga:
Kritik Pedas YLKI: Kebijakan Harga Tiket Taman Nasional 100-400% Justru Bunuh Minat Wisatawan
Seharusnya ini menjadi pembelajaran penting untuk kebijakan ekspor energi, khususnya batubara dan gas alam cair.
Dan ketujuh, pada konteks regulasi perlindungan konsumen, mendesak untuk mengakselerasi amandemen UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Proses pembahasan amandemen UU Perlindungan Konsumen sudah berjalan beberapa tahun belakangan, namun hingga pergantian anggota DPR, pembahasan itu belum tuntas.
Baca Juga:
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Viral, YLKI Tegaskan Pentingnya Pengawasan Ekstra
Amandemen UU Perlindungan Konsumen sangat mendesak, tersebab sudah berusia 24 tahun, sehingga banyak isu-isu perlindungan konsumen yang belum terakomodasi.
Demikian sekelumit harapan dan catatan untuk Presiden Prabowo Subianto, dengan kabinet Merah Putih-nya.
Postur dan struktur kabinet yang gemoy ini, diharapkan tidak bergerak lamban, tetapi justru sebaliknya, bergerak sigap, akurat dan komprehensif demi melindungi masyarakat Indonesia.