WahanaNews.co | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan intervensi yang dilakukan Biro Paminal Divpropam Polri terhadap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).
Intervensi ini terjadi saat penyidik hendak meminta keterangan saksi-saksi terkait tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Dia mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (9/8) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu penyidik Polres Metro Jaksel hendak membuat berita acara pemeriksaan (BAP) saksi-saksi yakni Bharada Richard Eliezer (RE atau E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
"Namun, penyidik mendapatkan intervensi dari personel Divpropam Polri. Penyidik hanya diizinkan merubah format berita acara interogasi yang dilakukan oleh Biro Paminal Divpropam menjadi berita acara pemeriksaan," kata Jenderal Sigit, Rabu (24/8/2022).
Hal itu disampaikannya saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks DPR. Diketahui, peristiwa Brigadir J ditembak hingga tewas pada Jumat (8/7) sore di rumah dinas Kadiv Humas Polri di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Setelah kejadian penembakan, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat dibawa ke kantor Biro Paminal Divpropam Polri.
Saat itu, Kadiv Propam Polri masih dijabat Irjen Ferdy Sambo. Belakangan diketahui, Ferdy Sambo menjadi perancang pembunuhan terhadap Brigadir J dan juga sekaligus merekayasa kasus tersebut.
Jenderal Sigit melanjutkan, pada pukul 13.00 WIB, penyidik Polres Metro Jaksel diarahkan personel Divpropam Polri untuk melakukan rekonstruksi kejadian di TKP.