Kendati
demikian, menurut Nadia, bukan suatu masalah jika bangunan bersejarah
beralihfungsi atau diperjualbelikan.
Sebab,
dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, kata dia,
dijelaskan bahwa Cagar Budaya dapat dialihfungsikan dan dapat berganti
kepemilikan.
Baca Juga:
Kemlu RI Respon Kebijakan Tarif Baru Trump, Dampak Signifikan Bagi Ekspor
"Mengenai
iklan penjualan rumah ini, menurut saya ya tidak apa-apa, bahkan bangunan yang
sudah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya pun boleh diperjualbelikan,
selama keaslian dan kebutuhan bangunan tidak berubah," ucap Nadia.
Sementara
itu, Juru Bicara Kemenlu, Teuku Faizasyah, membenarkan bahwa lokasi rumah lama yang dijual tersebut
adalah milik ahli waris Achmad Soebardjo.
Kementerian
Luar Negeri, yang saat itu disebut Departemen Luar Negeri, kata
Faizasyah, pernah berkantor di lokasi tersebut sekitar dua bulan, pada
Agustus-Oktober 1945.
Baca Juga:
554 WNI Bermasalah Online Scam di Myanmar Akan Dipulangkan Melalui Thailand
"Memang,
Kemenlu pernah berkantor di sana, di rumah milik almarhum AS (Achmad
Soebardjo), Menlu pertama RI," kata Faizasyah kepada wartawan. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.