WahanaNews.co, Jakarta - Advokat senior, Hotman Paris Hutapea, geram melihat polisi menetapkan RH (22) di Bengkalis, Riau, sebagai tersangka karena memasang bendera Merah Putih di leher anjing.
Atas dasar itu, Hotman pun mengaku akan membantu RH dalam menghadapi jeratan pasal penghinaan bendera yang disematkan polisi padanya.
Baca Juga:
Antusiasme Masyarakat Menggala 5 Sambut dan Dukung Afrizal Sintong dan Sepenuhnya.
"Kalau sekiranya bukan di leher anjing? Apakah juga akan Tsk??? Agar pelaku atau keluarganya hubungi Hotman 911' ! Juga pengacara setempat yang mau gabung dengan Tim Hotman 911," demikian unggahan media sosial Instagram milik Hotman, @hotmanparisofficial, pada Senin (14/8/23).
Dalam unggahan itu dia menyertakan tangkapan layar berita detik.com soal status tersangka RH.
Hotman pun mempertanyakan alasan pihak kepolisian dalam menetapkan RH sebagai tersangka. Padahal, kata Hotman, RH hanya memasangkan memasangkan bendera ke leher anjing.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Rohil Amankan Narkoba di Penginapan Anggrek Bagan Sinembah
"Pertanyaan, di mana unsur pidananya," ujarnya dalam video pada salah satu unggahan di IG-nya.
Ia juga mempertanyakan pemasangan bendera merah putih apabila yang dipasangkan di kereta kuda atau kereta kerbau. Menurutnya, apa yang membedakan antara dipasang secara langsung di tubuh hewan dan tak langsung.
Hotman mengatakan bahwa hal itu bukanlah pidana, melainkan tradisi dalam merayakan kemerdekaan RI yang dirayakan saban Agustus.